Pemkab Luwu Tertibkan Kendaraan Dinas, Cegah Penyalahgunaan Aset Negara

Luwu1311 Dilihat

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu akan menggelar apel kendaraan dinas sebagai langkah pengamanan fisik terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan roda dua dan roda empat yang dimiliki pemerintah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, yang menyoroti pentingnya penertiban dan pengawasan aset daerah.

Apel tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu, 15–16 April 2025, di area parkir Kantor Bupati Luwu mulai pukul 09.00 WITA.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan Bupati Luwu, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menghadirkan kendaraan dinas masing-masing, bersama pengurus barang dan pengguna kendaraan.

Baca juga:  Komitmen Dorong Pertumbuhan Ekonomi Luwu, PT Masmindo Mantapkan Persiapan Produksi Emas di 2026

Kendaraan yang dalam kondisi rusak berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai pihak yang tidak berwenang, harus dilaporkan lengkap dengan dokumentasi pendukung dan langkah pengamanan yang telah dilakukan.

Instruksi ini juga diteruskan hingga ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan dinas terkait.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat (JP2M).

Ketua JP2M, Ismail Ishak, mengapresiasi kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai strategi cerdas dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset.

“Sudah terlalu banyak oknum pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ada mobil dinas yang dibiarkan parkir di rumah hanya untuk urusan keluarga, kendaraan rusak yang tidak pernah diperbaiki, hingga sepeda motor trail yang tak jelas rimbanya,” ungkap Ismail, Kamis (10/4/2025).

Baca juga:  Sinergitas Masmindo dan Koperasi Sipakatuo Latimojong, Sorot Penguatan Ketahanan Pangan Lokal

Ia menegaskan pentingnya data akurat dan sistem pemantauan yang kuat agar kendaraan dinas digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari komitmen pemerintah terhadap transparansi dan efisiensi pelayanan publik,” tambahnya.

Menurut Ismail, kendaraan dinas merupakan fasilitas vital yang mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengawasan dan pengelolaan yang tepat menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar. (*/wdy)