Hashtagnews.id – Fenomena judi online (judol) tetap menjadi masalah besar di Indonesia sepanjang 2024. Meski berbagai upaya penanganan sudah dilakukan oleh pemerintah, kepolisian terus memburu pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Sejumlah tersangka dari beragam latar belakang, mulai dari masyarakat umum hingga pejabat dan influencer, telah ditangkap dan diproses secara hukum.
Dengan perputaran uang judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023, pemerintah dan sejumlah lembaga terkait terus bekerja keras memberantas praktik ilegal ini di 2024.
Upaya tersebut melibatkan berbagai strategi kolaboratif antarinstansi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, beberapa waktu lalu, mengungkapkan enam langkah strategis untuk mempercepat pemberantasan judi online.
Salah satu langkah tersebut adalah memblokir penggunaan Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online, serta memperkuat kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) yang berasal dari Kamboja dan Filipina, yang kerap menjadi pusat operasional judi online.
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memberantas judi online. Satgas ini akan melibatkan pejabat dari Kominfo, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan.
Selain itu, upaya penghapusan konten judi online di internet dan media sosial terus dilakukan, namun Budi Arie menekankan bahwa tindakan hukum yang lebih menyeluruh dan melibatkan aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terlibat aktif dalam memerangi judi online.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.
Mabes Polri juga mencatat bahwa antara 23 April hingga 6 Mei 2024, sebanyak 142 tersangka dari 115 perkara terkait sindikat judi online di berbagai wilayah telah ditangkap.
Selain itu, polisi juga menangkap 85 influencer yang mempromosikan judi online di media sosial, serta mengungkap penggerebekan terhadap markas judi online di berbagai lokasi.
Pada Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa lebih dari 5,3 juta konten terkait judi online telah diblokir sejak 2017.
Hanya pada Desember 2024, Komdigi berhasil memblokir lebih dari 72.500 konten judi online, termasuk situs web dan akun media sosial.
Namun, upaya pemberantasan judi online tidak hanya terfokus pada tindakan penegakan hukum.
Pemerintah juga menggandeng platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online dari mesin pencari dan media sosial.
Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk pada 4 November 2024, lebih dari 8.600 kata kunci telah dihapus.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menekankan pentingnya untuk memutus aliran keuangan judi online dengan memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Sejak paruh kedua 2023 hingga 2024, lebih dari 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce yang digunakan untuk transaksi ilegal telah diblokir.
Tidak hanya masalah domestik, ancaman judi online juga datang dari luar negeri. Pada 29 November 2024, 21 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah dipaksa bekerja sebagai operator judi daring di Myawaddy, Myanmar.
Selain itu, Polri juga berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang dioperasikan oleh warga negara asing, dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
Pemerintah berusaha mengatasi tantangan ini dengan melibatkan teknologi dan meningkatkan literasi digital, serta mengembangkan sistem yang lebih canggih untuk memantau dan memblokir situs judi online.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap situs-situs yang terindikasi mengarah ke praktik judi online.
Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus menghadapi banyak tantangan.
Menurut ahli kriminologi Universitas Indonesia, Josias Simon, regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
Selain itu, penanganan yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat, sangat penting untuk menciptakan dampak yang signifikan dalam memberantas judi online di tanah air. (*)
Komentar