Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan di Palopo Selama Ramadhan

Palopo1345 Dilihat

PALOPO – Pemerintah Kota Palopo bersama Kapolres Palopo mengeluarkan instruksi bersama terkait pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Instruksi ini berlaku mulai 28 Februari hingga 2 April 2025, bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Tempat hiburan malam, PUB, kafe, rumah bernyanyi, karaoke, serta usaha sejenis lainnya diharapkan tutup selama periode tersebut.

Restoran dan rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 17.00 WITA untuk melayani buka puasa, namun wajib menutup sebagian tempat dengan kain.

Selain itu, pengelola usaha billiard di Palopo dilarang menampilkan live musik, DJ, atau hiburan serupa.

Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Wdy/ADV)

Baca juga:  Hancurnya Etika Bernegara, Dikala Kuasa Hukum Gerus Prinsip Demokrasi

#kominfopalopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *