hashtagnews.id – Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo, berhasil ditangkap polisi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Moza.id, Kelurahan Takkalala, pada Senin, 3 Februari 2025.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40), yang keduanya merupakan residivis asal Kota Makassar.
Keterangan dari Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh Resmob Polres Palopo saat sedang mengisi bahan bakar sepeda motor.
“Mereka ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar sepeda motor,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, sebelum merampas kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban yang bernama Suriani terjatuh dan mengalami luka di lutut kanan serta nyeri pada paha kiri.
Setelah berhasil merampas kalung emas, kedua pelaku menjualnya untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam aksi tersebut, Herman berperan sebagai joki motor.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, sebuah anak panah, ketapel, dan sebilah badik.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut. (*/wdy)