Pelaku Curanmor di Dangerakko Berhasil Ditangkap, Satu Unit Motor Jadi Barang Bukti

Palopo1365 Dilihat

Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Palopo.

Terduga pelaku berinisial R (22), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

R ditangkap pada Kamis (03/04/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan KH. Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendy.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, pencurian terjadi pada Rabu (02/04/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Patiandjala, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara.

Korban, Herwita Saputri Indasari (31), seorang mahasiswi, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 berwarna kuning.

Baca juga:  Kasus Eksekusi Lahan di Maroangin Kembali Bergulir di PN Palopo

Pelaku diduga masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong karena korban sedang mudik.

“Terduga pelaku masuk dengan cara merusak dinding papan rumah korban. Setelah berhasil masuk, ia membawa kabur sepeda motor melalui pintu samping setelah terlebih dahulu merusak kunci pintu,” jelas AKP Supriadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jalan KH. Ahmad Razak.

Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang digunakan untuk mencuri sepeda motor korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 warna kuning telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  PJ Walikota Palopo Ajak Kolaborasi Tangani Sampah di Hari Peduli Sampah Nasional 2025

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah saat bepergian, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbau AKP Supriadi.

Lebih lanjut, AKP Supriadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*/wdy)