Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan partai politik diizinkan melakukan sosialisasi dengan sejumlah pembatasan sebelum masuk masa kampanye.
KPU melarang parpol melakukan ajakan untuk nyoblos.
“Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya, itu ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai, dan visi misi partai,” ujar Hasyim di kantor Bawaslu, Selasa (21/12/2022) malam.
Hasyim menyampaikan tahapan kampanye berdurasi 75 hari sebelum pencoblosan yakni 14 Februari 2024. Dia menuturkan selama parpol melakukan sosialisasi visi misi masih dibolehkan.
KPU juga membolehkan dalam sosialisasi memajang foto Ketum Partai. Namun dia Hasyim menekankan parpol dilarang mengajak warga untuk nyoblos.
“Jadi partai ini itu belum boleh karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon aja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon. Termasuk yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan. Ada ajakan untuk memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye,” ujar Hasyim.
Adapun larangan lain bagi parpol yakni memasang identitas di media elektronik konvensional hingga media penyiaran. Dia mengatakan UU Pemilu hanya membolehkan pada masa kampanye.
“Pemasangan identitas diri partai itu di antaranya adalah bisa bentuknya bendera bisa bentuknya baliho dan kemudian di media sosial yang tidak berbayar,” katanya.
Komentar