Hashtagnews.id -Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kamis, (26/12/2024).
Menurut Anwar, kebijakan ini kurang tepat diterapkan di tengah kondisi perekonomian yang lesu, dengan daya beli masyarakat yang semakin menurun. Ia juga menyatakan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah yang baru masih rendah.
Dikutip dari CNN Indonesia, Anwar menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN hingga kondisi ekonomi dan dunia usaha lebih mendukung. Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo agar menepati janji untuk membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat, yang menurutnya adalah kesempatan yang tepat untuk diwujudkan sekarang.
Meski memahami bahwa kenaikan PPN 12 persen diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Anwar menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi jika diterapkan pada saat ini, karena harus berfokus pada kesejahteraan rakyat.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sebagai kelanjutan kebijakan dari era Presiden Joko Widodo melalui UU HPP. Kebijakan ini akan berlaku untuk berbagai barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN, termasuk barang-barang kebutuhan sehari-hari, makanan di restoran, pulsa, tiket konser, dan layanan streaming seperti Netflix.
Kenaikan PPN ini memicu penolakan dari masyarakat, dengan beberapa demonstrasi dan petisi yang muncul, termasuk yang ada di situs change.org yang sudah ditandatangani oleh lebih dari 194.000 orang. (*)
Komentar