hashtagnews.id – Bagi sebagian orang, menerbangkan layang-layang adalah bentuk hiburan sederhana. Namun, jika dilakukan sembarangan di kawasan sekitar bandara, kegiatan ini bisa berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan penerbangan.
Insiden membahayakan terjadi pekan lalu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Sebuah layang-layang ditemukan melayang di ketinggian sekitar 500 hingga 600 meter di dekat landasan pacu. Kejadian ini memaksa sejumlah pesawat menunda pendaratan dan bahkan dialihkan ke bandara lain untuk menghindari potensi bahaya.
PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan yang terjadi. Pesawat yang seharusnya mendarat terpaksa berputar di udara selama beberapa waktu sebelum diizinkan turun, menambah beban operasional dan keresahan para penumpang.
“Bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara sangat berisiko. Ini bukan sekadar gangguan, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan penerbangan,” tegas pihak otoritas bandara.
Risikonya tidak main-main. Layangan yang tersangkut di badan pesawat, tersedot ke dalam mesin, atau menghalangi perangkat kontrol seperti flap dan aileron bisa menyebabkan kerusakan fatal. Akibatnya, tak hanya penundaan, namun juga potensi kecelakaan udara yang bisa merenggut nyawa.
Sebagai langkah preventif, Angkasa Pura melarang keras segala bentuk aktivitas penerbangan tanpa izin di sekitar bandara, termasuk layang-layang dan drone. Mereka juga menggencarkan patroli dan edukasi kepada masyarakat sekitar demi mencegah kejadian serupa terulang.
Ancaman hukum pun tidak bisa dipandang remeh. Berdasarkan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, siapa pun yang dengan sengaja menciptakan hambatan atau melakukan kegiatan di area keselamatan penerbangan, dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pengelola bandara kini aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi. Upaya ini mencakup pemasangan rambu larangan, patroli berkala, dan edukasi langsung kepada warga.
Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap zona larangan di sekitar bandara dan tidak menjadikan wilayah tersebut sebagai arena bermain layang-layang. Karena di balik kesenangan sesaat, keselamatan ribuan nyawa bisa dipertaruhkan.