Mahasiswi Beli Pakai Uang Palsu di Kios, Hanya Wajib Lapor

Daerah1032 Dilihat

hashtagnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo mengembalikan seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu kepada keluarganya.

Pengembalian dilakukan pada Senin malam, 9 Juni 2025, pukul 20.00 WITA setelah pemeriksaan awal dan sejumlah pertimbangan hukum.

Terlapor berinisial ST, mahasiswi asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kejadian bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky dengan selembar uang pecahan Rp100.000 dan menerima kembalian sebesar Rp87.000. Beberapa saat kemudian, ia kembali ke kios tersebut dan menukar selembar uang Rp100.000 dengan dua lembar pecahan Rp50.000.

Baca juga:  Bakti Sosial Akrab Diapresisasi Lurah Balandai

Kecurigaan muncul saat istri pemilik kios, Widawaty Uni, membandingkan uang yang diterima dari ST dengan uang miliknya. Ia menemukan perbedaan mencolok pada dua lembar pecahan Rp100.000 yang diberikan oleh terlapor, yang kemudian diduga kuat sebagai uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST di kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara.

Barang bukti yang diamankan antara lain printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu.

Baca juga:  Gratis Balik Nama Kendaraan Berlaku, Ini Syarat dan Tata Caranya

“Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi perbuatannya tetap masuk dalam ranah tindak pidana pemalsuan uang. Seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu kami amankan,” tambah IPTU Sahrir.

Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan ST dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk usia yang masih muda dan sikap kooperatif selama proses penyelidikan.

“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan dinilai bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau indikasi produksi uang palsu dalam jumlah lebih besar.

Baca juga:  Intip Nominal Utang yang Akan Dibayar Pemda Kolut ke Bank Sultra Tahun Ini

Penyelidikan lanjutan dilakukan guna memastikan apakah perbuatan tersebut dilakukan secara tunggal atau merupakan bagian dari jaringan pemalsuan yang lebih luas.

“Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo,” jelas IPTU Sahrir. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *