Palopo – Lima orang tersangka pengeroyokan terhadap warga Pajalesang Palopo berhasil diamankan di Mapolres Palopo.
Tersangka penganiayaan tersebut ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH pada Sabtu 10 Desember 2022, waktu lalu.
Kelima tersangka adalah AR(16), AL(22), AN(16), SN(17), dan FN (17). Menurut pengakuan korban, ia dianiaya saat perjalanan pulang ke rumahnya yang beralamat di Pajalesang kota Palopo.
“Awalnya pelapor ingin pulang kerumahnya, tetapi saat di tengah perjalanan pulang, korban langsung dilempari batu oleh para pelaku kemudian di hadang. Setelah itu korban dikeroyok,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Akhmad Risal. Senin (12/12).
Akibat peristiwa tersebut korban W mengalami luka robek pada kepala. Sementara itu, dalam hasil penyidikan, para terduga pelaku diketahui dari catatan Kepolisian bahwa AN (16) merupakan residivis kasus pencurian, sedangkan AL (22) merupakan residivis kasus penganiyaan.
“Para pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 (2), barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya.
Komentar