hashtagnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
Keterangan Yaqut dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
“Tentunya nanti (keterangan Yaqut) dibutuhkan karena memang diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Herald, Jumat (15/8/2025).
Menurut Budi, keterangan dari Yaqut akan melengkapi temuan yang telah diperoleh dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi serta keterangan para saksi lainnya.
“Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh, baik dari rangkaian penggeledahan maupun nanti dari pemeriksaan para saksi,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK menaruh perhatian khusus terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam SK tersebut, 50 persen kuota dialokasikan untuk haji khusus, sementara 50 persen lainnya untuk haji reguler.
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, porsi kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penggunaan sprindik umum memberi keleluasaan bagi penyidik dalam mengumpulkan bukti serta informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini secara terang.
“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan informasi, sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata Asep Sabtu (9/8).
Sprindik tersebut mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait.
Yaqut juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, disebut menjadi salah satu tokoh kunci yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat. (*/Wdy)