hashtagnews.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menjerat Gasali Mursadin kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu resmi melaporkan penyidik Polres Palopo ke Propam pada Kamis, 17 Juli 2025.
Langkah ini ditempuh lantaran pihak kuasa hukum menilai adanya ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara yang menimpa klien mereka.
Ketua YBH Wija Luwu, Akbar menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Gasali Mursadin.
Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan korban penganiayaan berat, namun justru dijerat sebagai pelaku.
“Sebagai lembaga bantuan hukum, kami melihat adanya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan. Klien kami seharusnya dilindungi sebagai korban, bukan malah dikriminalisasi,” tegas Akbar.
Lebih lanjut, anggota tim hukum, Muh Ardianto Pallawa, menyatakan selain pelaporan ke Propam pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum terhadap Gasali Mursadin.
“Perlu diperhatikan bahwa saat peristiwa terjadi, Gasali Mursadin dalam posisi bertahan dan membela diri dari serangan fisik. Namun ia justru dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami menilai penetapan ini tidak objektif dan mengabaikan fakta bahwa klien kami tengah menghadapi ancaman nyata terhadap keselamatannya,” ujar Ardianto.
Ardianto menambahkan tindakan pembelaan diri yang dilakukan Gasali Mursadin sejatinya dilindungi oleh hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 KUHP yang mengatur mengenai tindakan yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari ancaman atau bahaya.
Pihak YBH Wija Luwu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga klien mereka mendapatkan keadilan yang semestinya. (*/Wdy)