Komisi VI DPR RI Mulai Susun RUU Perubahan UU BUMN

Hukum1066 Dilihat

hashtagnews.id – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah mulai merancang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perubahan ini dianggap perlu karena aturan yang sudah berusia lebih dari dua dekade tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman.

Menurut Ketua Komisi VI Anggia Ermarini, meskipun BUMN memiliki peran vital, kinerjanya belum optimal dan banyak hambatan yang dihadapi.

Oleh karena itu, revisi UU BUMN menjadi langkah penting untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini.

Dalam rapat kerja dengan pemerintah pada 23 Januari 2025, Anggia menjelaskan bahwa Komisi VI telah ditugaskan untuk membahas RUU BUMN dan akan segera membentuk panitia kerja (Panja).

Baca juga:  Relawan Darwis Ismail di Palopo Tancap Gas

Pembahasan ini akan dimulai pekan depan.

Beberapa poin utama perubahan yang akan dibahas dalam RUU BUMN antara lain adalah:

  1. Penyesuaian definisi BUMN agar lebih fleksibel dalam menjalankan tugas sesuai regulasi.
  2. Pengaturan mengenai anak usaha BUMN yang sebelumnya belum diatur.
  3. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara Nusantara (BP Danantara) dan tata kelolanya.
  4. Pengaturan bisnis judgement rule untuk memperbaiki aksi korporasi BUMN dengan tata kelola yang baik.
  5. Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN.
  6. Penataan lebih rinci terkait pembentukan anak perusahaan BUMN agar lebih memberi kontribusi.
  7. Pengaturan privatisasi BUMN untuk memastikan manfaat bagi BUMN, masyarakat, dan negara.
  8. Penugasan khusus kepada BUMN dengan ketentuan pendanaan dari pemerintah jika diperlukan.
  9. Pembahasan mengenai hak monopoli BUMN untuk sektor-sektor tertentu demi kepentingan negara.
  10. Pengawasan internal yang lebih ketat dan audit eksternal oleh akuntan publik.
  11. Program pembinaan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di seluruh Indonesia.

Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMN dalam mendorong perekonomian negara dan menciptakan BUMN yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya saing. (*/wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *