Komaruddin Hidayat: Kenaikan PPN 12 Persen Harus Dijalankan di Waktu yang Tepat

Nasional4310 Dilihat

Hashtagnews.id – Komaruddin Hidayat, seorang akademisi yang juga merupakan anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB), menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang waktu yang tepat untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Komaruddin, yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa peningkatan PPN pada awal tahun 2025 justru bisa berbalik merugikan.

“Tolong pikirkan lagi momentumnya. Jika sudah ada waktu yang tepat, dengan penjelasan yang rasional dan kondisi politik ekonomi yang mendukung, barulah kebijakan ini bisa diterapkan. Namun jika dilakukan dalam kondisi saat ini, saya khawatir ini bisa menjadi kontraproduktif,” katanya dalam diskusi virtual pada Sabtu (28/12/2024).

Komaruddin juga menyoroti lonjakan harga barang yang mulai terasa di akhir tahun ini, yang mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama para ibu rumah tangga. “Mungkin ada kaitannya dengan akhir tahun atau isu PPN, namun ibu-ibu rumah tangga sudah mengeluh karena harga barang semakin tinggi,” ungkapnya.

Baca juga:  Menteri Investasi Tak Mau Timses Kepala Daerah Garap Proyek Pemerintah

Selain itu, ia mengkritik banyaknya jumlah menteri dalam kabinet saat ini. Komaruddin berpendapat bahwa dengan banyaknya menteri, seharusnya kekayaan negara bisa bertambah, bukan malah sebaliknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada anggapan bahwa masyarakat diminta untuk mensubsidi pemerintah.

Hal tersebut, menurutnya, bisa menurunkan simpati publik terhadap pemerintah. “Jika citra yang muncul adalah semakin banyak menteri dengan gaji yang semakin tinggi, sementara produktivitas belum terlihat, dan PPN malah dinaikkan, maka rakyat akan merasa seperti diminta untuk mensubsidi pemerintah,” ujar Komaruddin.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun banyak masyarakat yang menolak karena khawatir akan meningkatkan pengeluaran mereka, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya beli yang sudah melemah. (*)

Komentar