HASHTAGNEWS.ID – Penyanyi Madonna memprotes Instagram yang menghapus postingannya karena puting yang terekspos. Ayo simak lagi aturan bikin konten di Instagram.
Kehebohan antara Madonna dan Instagram bermula ketika Instagram menghapus foto penyanyi berusia 63 tahun ini karena ada sebagian putingnya terekspos. Lalu pada Kamis (18/11) kemarin, Madonna memposting ulang foto itu.
Bedanya, Madonna menambahkan emoji hati untuk menutupi puting yang terekspos. Dilansir dari Mashable seperti dilihat Selasa (30/11/2021), posting ulang ini diiringi kritik dari Madonna kepada Instagram.
“Seolah-olah ini satu-satunya bagian anatomi perempuan yang bisa diseksualisasi. Puting untuk memberi makan bayi. Kenapa puting laki-laki tidak dianggap erotis? Kenapa pantat perempuan tidak pernah disensor dimana-mana,” protes Madonna.
Dilansir CNN, Meta sebagai induk dari Instagram mengatakan pihaknya akan menghapus foto yang melanggar aturan, terlepas dari siapapun yang mempostingnya. Mau artis atau orang biasa, perlakuannya sama.
“Kami paham tidak semua orang setuju dengan batasan kami. Aturan kami didesain untuk membantu semua orang dari semua usia aman di aplikasi kami, sambil memberi ruang sebanyak mungkin untuk berekspresi,” kata Meta.
Berdasarkan Panduan Komunitas di Instagram, inilah daftar konten yang dilarang mereka:
1. Melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI)
Instagram mendorong pengguna untuk memasang foto karya sendiri. Tidak boleh memposting foto yang kita tidak punya hak untuk memasangnya.
2. Gambar yang tidak layak
Instagram melarang gambar telanjang beredar di platformnya, termasuk adegan seksual, alat kelamin, close up pantat dan puting perempuan. Namun ada beberapa pengecualian pada hal ini.
Foto luka operasi pengangkatan payudara dan foto perempuan yang sedang menyusui. Konten telanjang dalam bentuk lukisan dan pahatan juga menjadi pengecualian.
3. Spam
Membuat atau mengirimkan email, komentar, likes, atau bentuk komunikasi lain yang bersifat komersial atau melecehkan dilarang di Instagram.
4. Konten ilegal
Instagram melarang konten-konten yang merujuk pada terorisme, organisasi kriminal, atau grup kebencian. Penawaran layanan seksual, penjualan senjata api, dan penjualan obat-obatan terlarang dilakukan di Instagram.
5. Ujaran kebencian, bullying, dan pelecehan
Instagram juga melarang unggahan dan komentar yang bernada ancaman kekerasan, ujaran kebencian, dan penargetan individu terjadi di platformnya. Konten serangan atau pelecehan SARA, gender, orientasi seksual, disabilitas, atau penyakit juga dilarang.
6. Melukai diri sendiri
Instagram tidak mengizinkan konten yang mengglorifikasi atau mendukung aktivitas melukai diri sendiri, termasuk gangguan makan untuk beredar di platformnya.
7. Mengandung kekerasan
Instagram melarang konten yang memuat kekerasan beredar di platformnya untuk membuat platform mereka tetap layak bagi semua orang.
Namun jika konten tersebut terkait dengan peristiwa atau berita penting, dan diunggah untuk menumbuhkan kesadaran serta melakukan edukasi, maka Instagram memberikan pengecualian, asalkan pengguna memberi peringatan bahwa kontennya mengandung kekerasan.