Hashtagnews.id – Ketua Bawaslu Kota Palopo DR Asbudi Dwi Saputra, S.H.,M.Kn hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi pengawasan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Wara Utara. Kamis, (15/06/2023).
Asbudi dalam sambutanya berpesan agar menjaga hubungan baik sesama penyelenggara pemilu, tanpa melanggar undang-undang yang berlaku.
“Dasar kita melakukan pengawasan pada tahapan pemilu ini yakni UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana pada pasal 101 huruf b angka (1) Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan pemuktahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.” ungkap Asbudi.
Pada pasal 219 angka (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih getap, daftar pemilih tambahan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, dan PPS.
Sementara itu, pada akhir Kegiatan Asbudi mengucapkan terima kasih banyak kepada Panwaslu Kecamatan wara Utara dan PKD Se-Kecamatan Wara utara telah mengawasi pemuktahiran data pemilih.
Adapun peserta pada kegiatan tersebut, mulai dari Jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Wara utara dan Panwaslu Kelurahan (PKD) Se-Kecamatan Wara utara.
(*/WD)
Komentar