Ketidakpuasan di Pilkada Berbuah Gugatan, 4 Daerah di Sulsel Tempuh Jalur MK

Feature, Politik, Regional7212 Dilihat

Makassar – Langit demokrasi Sulawesi Selatan kembali bergemuruh. Empat kabupaten dan kota, Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini diambil oleh sejumlah pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, belum lama ini menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak setiap pasangan calon (paslon). “Itu hak mereka sebagai peserta Pilkada,” ujarnya, dikutip dari tribun-timur.com. Sabtu (7/12/2024).

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui detail bukti-bukti yang dibawa oleh para paslon. Namun, Hasbullah optimis bahwa KPU kabupaten/kota siap menghadapi tantangan ini.

“Kami sudah mempersiapkan seluruh catatan dari tahapan Pilkada yang dilakukan secara berjenjang, termasuk kejadian khusus selama proses berlangsung,” jelasnya.

Baca juga:  Sudah Fix! FKJ Calon Tunggal Usulan NasDem Palopo

Hasbullah berharap proses hukum ini berjalan lancar, transparan, dan tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

Kondisi di Kabupaten Takalar, pasangan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim (nomor urut dua) mengajukan gugatan ke MK, Jumat (6/12/2024).

Pasangan ini kalah dari Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (nomor urut satu) yang meraih kemenangan telak dengan 111.290 suara atau 70,77 persen.

Syamsari-Natsir hanya mampu mengumpulkan 45.977 suara atau 29,23 persen.

Paslon nomor urut 04, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, juga tak tinggal diam. Diusung oleh Partai Golkar, Gelora, dan Perindo, mereka mengajukan gugatan melalui e-AP3 dengan nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

Sebelumnya, hasil perhitungan cepat memenangkan pasangan nomor urut 03, Tasming Hamid-Hermanto, dengan perolehan 38.423 suara.

Baca juga:  Jelang Debat Kedua, Pata-Dhevy Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas

Sementara di Bulukumba, pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (nomor urut satu) menantang hasil rekapitulasi yang memenangkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (nomor urut dua).

Pasangan yang diusung oleh koalisi besar Gerindra, Demokrat, PDIP, dan lainnya ini unggul signifikan. Gugatan Jamaluddin-Tomy didaftarkan dengan nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pilkada Toraja Utara juga tak luput dari polemik. Pasangan nomor urut 01, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, yang diusung Partai Golkar dan Perindo, mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Mereka menantang hasil yang memenangkan Frederick Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (nomor urut 02), pasangan dari koalisi besar yang terdiri dari Gerindra hingga Gelora.

Langkah hukum yang diambil oleh empat daerah ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu berakhir di bilik suara.

Baca juga:  FKJ Dapat Rekomendasi Hanura, Dinilai Punya Rekam Jejak Bagus

Prosesnya berlanjut hingga ruang sidang, menjadi bukti bahwa setiap suara tetap ternilai.

Semua pihak kini menunggu putusan MK, berharap demokrasi tetap terjaga dalam semangat keadilan dan transparansi. (*/wdy)

Komentar