Hashtagnews.id – Pendaftaran calon kepala daerah independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Irwandi Irwandi Djumadin dalam acara sosialisasi calon perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024.
Irwandi di hadapan para peserta sosialisasi, pimpinan media dan perwakilan partai di kota Palopo, mengungkapkan bahwa calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menggunakan partai politik.
“Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri,” ungkap Irwandi.
Dasar hukum yang menjadi landasan bagi seseorang untuk mencalonkan diri secara perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, persyaratan bagi calon independen dalam Pilkada adalah calon perseorangan harus memperlihatkan dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.
Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwamemerlukan dukungan minimal 8,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Adapun persentase kabupaten/kota:
1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
4. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Pada tahap ini KPU daerah akan melakukan verifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Komentar