Hashtagnews.id – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengaku prihatin atas maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan ini menjadi perhatian publik, dan sebagian besar korbannya perempuan. Luluk mendukung sikap korban yang berani melaporkan kejadian kekerasan kepada pihak berwajib.
“Ini satu langkah yang lebih maju karena mengingat umumnya para korban KDRT seringkali masih memiliki kekhawatiran bahkan ketakutan manakala harus berhadapan dengan aparat kepolisian,” ungkap Luluk, Minggu (27/5).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diminta agar tetap bersosialisasi kepada masyarakat, tentang pentingnya pertolongan terhadap korban KDRT. Dan Luluk juga berharap, Kementerian-PPPA membuat layanan sosial yang dapat diakses melalui berbagai media sosial.
“Sehingga para korban tahu bagaimana harus bersikap dan kemana mencari pertolongan. Selain itu, training pada aparat penegak hukum juga harus terus dilakukan dengan menggunakan kerangka HAM dalam menangani kasus,” tegasnya.
Luluk pun mendorong seluruh elemen masyarakat dan lembaga Pemerintahan untuk bersinergi dengan baik dalam penanganan kasus KDRT. Dari kolaborasi dari semua pihak, ia berharap kasus kekerasan cepat teratasi dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal atas perbuatannya.
Oleh karena itu, korban KDRT juga diminta untuk tidak takut mencari bantuan ke lembaga-lembaga pendamping. Meskipun itu tidak mudah bagi para korban untuk keluar dari KDRT dan secara bebas melalukan langkah-langkah menyelamatkan dirinya.
“Banyak korban yang memilih menyimpan rapat-rapat karena KDRT dianggap tabu, memalukan dan lainnya. Tapi yakinlah, pasti ada solusi dari setiap masalah. Dan manfaatkan sarana serta fasilitas layanan yang ada karena pasti akan membantu,” jelasnya.
Maka dari itu, dalam pencegahan KDRT, Luluk berharap Pemerintah dapat mengoptimalisasikan program pembekalan dan pendampingan bagi setiap calon pasangan suami istri (pasutri) yang hendak menikah.
“Pada program pembekalan calon pengantin, kurikulum tentang keadilan gender juga harus ada untuk menghapus bias, diskriminasi dan stigma, juga aksi viktimisasi dari pelaku yang dapat merugikan korban,” tutupnya.
(*/WD)
Komentar