Kemensesneg Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kementerian dan Lembaga

Nasional5101 Dilihat

Hashtagnews.id – Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) mengeluarkan kebijakan baru yang memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Surat edaran ini merujuk pada arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang meminta agar kementerian, lembaga, dan instansi melakukan penghematan terkait PDLN.

Aturan ini mencakup lima poin utama, yang di antaranya adalah PDLN harus dilakukan secara efisien dan selektif, serta hanya untuk kegiatan yang memiliki urgensi substansial.

Selain itu, jumlah peserta dalam PDLN juga dibatasi. Berbagai jenis kegiatan, seperti tugas belajar, kunjungan pejabat negara, dan misi internasional, memiliki ketentuan khusus terkait jumlah peserta yang dapat ikut serta.

Baca juga:  Pendidikan Adalah Solusi Bangun Kualitas SDM Papua di Tengah Konflik Sosial dan Teror Bersenjata

Prosedur untuk mendapatkan izin PDLN juga diperketat. Permohonan harus diajukan minimal tujuh hari sebelum keberangkatan dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang memuat justifikasi kegiatan, analisis biaya manfaat, dan rincian pembiayaan.

Bagi kegiatan yang melibatkan Menteri atau Pimpinan Lembaga, pengajuan izin juga harus disertai dengan persetujuan pendamping.

Jika kegiatan PDLN dilakukan tanpa izin dari Presiden, maka pimpinan terkait dan peserta PDLN akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang muncul. (*)

Komentar