Palopo –Kementerian Agama RI (Kemenag) lewat Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar Sosialisasi Evaluasi Regulasi dan Perubahan Bentuk PTKIN di Kampua Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, Rabu, (1/11/2023).
Kedatangan Kemenag RI disambut hangat Rektor IAIN Palopo Dr Abbas Langaji MAg. “Selamat datang kembali di IAIN Palopo bapak Luqman Hakim (Analis Aparatur SDM Ahli Madya Biro Ortala Kemenag RI), bersama rombongan di kampus IAIN Palopo,” sambutnya.
Rektor mengatakan kehadiran Luqman Hakim dan rombongan dari Kemenag RI menjadi semangat bagi IAIN Palopo untuk menyampaikan informasi terkait tata kelola perubahan bentuk pada PTKIN. Pada kesempatan itu, Rektor menyampaikan perkembangan IAIN Palopo, yang saat ini IAIN Palopo telah memiliki mahasiswa sebanyak 9000-an dari 4 Fakultas dan Pascasarjana. Tak hanya itu, saat ini juga IAIN Palopo sementara proses menunggu terbitnya SK alih status menjadi Universitas.
“IAIN Palopo jika sudah ditetapkan menjadi Universitas, maka namanya Universitas Islam Palopo. Sebagaimana disampaikan Pak Menteri bahwa kedepannya IAIN Palopo yang alih status menjadi Universitas tidak dicantumkan lagi negerinya,” ucap Rektor.
Menteri Agama mendorong agar PTKIN yang ada percaya diri tidak mencantumkan lagi nama “negeri” dalam artian tidak mesti ada kata negerinya, seperti UI, UGM, Unpad, ITB dll juga tidak mencantumkan kata negeri, padahal semuanya kampus negeri yang besar di Indonesia.
Analis Aparatur SDM Ahli Madya Biro Ortala Kementerian Agama RI, Luqman Hakim memulai paparannya, berharap SK alih status IAIN Palopo menjadi Universitas agar segera terbit.
“Semoga di akhir tahun ini SK alih status IAIN Palopo menjadi Universitas sudah terbit, atau selambat-lambatnya di Januari 2024,” ucap Luqman Hakim di hadapan 74 orang Jajaran Pimpinan dan para Fungsional IAIN Palopo.
Terpisah dari itu, Luqaman mengungkapkan organisasi dan tata kerja IAIN Palopo pasca penyederhanaan birokrasi. Bahwa penyederhanaan birokrasi adalah kebijakan Presiden yang harus dilaksanakan seluruh kementerian dan lembaga.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi rencana kerja tahun 2022.
Penyederhanaan birokrasi yang diharapkan adalah birokrasi berkelas dunia, pelayan publik dan kompetitif. Sebagaimana transformasi organisasi, diatur Permenpanrb 25/2021, Transformasi jabatan diatur Permenpanrb 17/2021 dan Transformasi sistem kerja diatur pada Permenpanrb 6/2021.
Komentar