Kejagung Tetapkan Mantan Direktur PT Sritex Tersangka Kasus Korupsi

Hukum2238 Dilihat

hashtagnews.id – Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2018–2023, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan dana jumbo dari sejumlah bank milik negara.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, usai penyidik menemukan cukup alat bukti yang mengarah pada penyimpangan dalam penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada Sritex.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, terkait korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex,” ujar Qohar, Rabu (21/5/2025).

Dalam perkara ini, Sritex diketahui memperoleh kredit dari empat bank pelat merah Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta dari sindikasi bank nasional yang terdiri dari BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilai total kredit yang mengalir ke Sritex mencapai hampir Rp3,6 triliun.

Baca juga:  PC PMII Palopo Kritik Keras Revisi UU TNI yang Dibahas Secara Tertutup

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kejagung mengungkapkan indikasi kuat bahwa dana kredit tersebut dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal fasilitas pinjaman, sehingga merugikan keuangan negara.

Tak hanya Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain yang berasal dari pihak perbankan, yang diduga ikut terlibat dalam meloloskan pemberian kredit tanpa prinsip kehati-hatian.

Meski Sritex berstatus sebagai perusahaan swasta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan keterlibatan bank-bank milik negara dalam kasus ini menjadikan dugaan penyimpangan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa keuangan daerah dan keuangan BUMN termasuk dalam kategori keuangan negara.

Baca juga:  Kejagung Tak Persoalkan Pemberitaan Soal Tersangka Direktur TV Swasta: “Kami Tak Anti Kritik”

“Ketika dana publik dari bank pemerintah disalurkan, maka seluruh proses penggunaannya menjadi bagian dari kepentingan negara. Jika ada pelanggaran hukum, itu masuk dalam koridor korupsi,” jelas Harli.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan yang mencoreng dunia korporasi dan perbankan nasional.

Kejagung menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *