Kebijakan Baru, PNS Kurang dari 10 Tahun Tak Boleh Pindah

News162 Dilihat

HASHTAGNEWS.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat. Hal itu merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni.

Kebijakan itu lahir karena dilatarbelakangi banyaknya keluhan dari Pemerintah Daerah. (Pemda) yang para PNS yang bertugas baru satu sampai dua tahun bertugas sudah minta dipindahkan.

“Sekarang ini memang banyak sekali keluhan. Orang yang penting keterima dulu di mana pun, habis itu minta pindah. Nah, ini kan mengganggu,” kata Alex. Rabu (16/2/2022).

Terlebih, Alex mengungkapkan, tidak sedikit instansi di daerah-daerah tertentu yang masih kekurangan PNS. Peminat di daerah tersebut minim, bahkan tidak ada.

Baca juga:  Gemoy138: Situs Game Paling Edan dan Cuan!

Sementara itu, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan PNS ini bisa saja pindah dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun asalkan memang itu datang dari kebijakan instansi, bukan dari pengajuan diri PNS.

Kebijakan larangan pengajuan diri pindah sebelum 10 tahun ini dilarang karena instansi yang menerima para PNS ini tidak mudah membuka lowongan CPNS. Ada prosedur yang harus dilewati.

“Kenapa dilarang, itu karena mereka (PNS) diterima berdasarkan formasi-formasi yang diajukan tiap instansi. Jadi, itu berdasarkan kebutuhan instansi yang sudah dihitung berdasarkan rencana strategi instansi yang dimaksud. Nah, kalau misalnya dibutuhkan di satu posisi, terus dia tahu-tahu minta pindah, berarti di esitu kosong. Kemudian mau nerima lagi kan belum tentu, tidak setiap tahun menerima. Harus diajukan dahulu sama instansinya dan harus disetujui dulu secara nasional,” papar Satya.

Baca juga:  Road Show FKJ Ziarah ke Makam Datuk Pattimang dan Andi Pattiware

Satya menegaskan aturan ini dibuat agar PNS tidak mudah mengajukan perpindahan, terlebih mereka yang ditempatkan di pelosok atau darah terdepan terkadang meminta pindah.

“Baru dua tahun PNS minta pindah. Alasannya pindah karena keluarga, yang perempuan karena ikut suami. Itu tidak bisa (lagi),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *