Kasus Satpam Kejari Meninggal Saat Halang Aksi Demo, 11 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Hukrim20 Dilihat

Palopo – Polisi menetapkan 11 mahasiswa sebagai tersangka kasus kematian satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua speaker aktif, ban mobil, dan botol minuman berisi pertamax dan mobil pickup.

Dalam konferensi pers, Sabtu 23 Juli 2022, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa.

“Ada 11 tersangka, sembilan orang telah kami tahan dan dua orang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Akhmad.

Para tersangka, lanjut Akhmad, dikenakan Pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman 12 tahun kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama berakibat meninggalnya orang.

Baca juga:  Update! Komnas HAM: Keterangan Pacar Brigadir J Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

“Kemudian dikenakan Pasal 358, 399 juncto Pasa 55, 56 KUHP Pidana,” tuturnya.

Kematian satpam Kejari Palopo bernama Abdul Azis sempat menyebabkan situasi di Kota Palopo memanas.

Bermula dari unjuk rasa sejumlah mahasiswa di Kantor Kejari Palopo pada Kamis 21 Juli 2022 ricuh.

Akibatnya, pagar kantor Kejari Palopo roboh dan menimpa dua satpam, satu orang meninggal dunia.

Peristiwa tersebut tidak diterima keluarga dan kerabat korban.

Sepulang dari pemakaman pada Jumat 22 Juli 2022, ratusan orang pengatar jenazah menyerang Kampus II Fakultas Teknik Unanda yang berada di jalan Tandipau.

Penyerangan juga dilakukan di sekretariat mahasiswa dan Asrama Himpunan Mahasiswa Luwu Utara (Hikmah Lutra).

Komentar