Kasus Maut Palopo Libatkan 6 Pelaku, Keluarga Protes Berkas 2 Tersangka Dikembalikan

Daerah674 Dilihat

hashtagnews.id – Proses hukum kasus pengejaran dua sepeda motor yang berujung tewasnya seorang remaja, Muh Qalfi Pradita Hasyim (17), di Kota Palopo kembali menuai tanda tanya besar.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menilai penanganan perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palopo tersebut sarat kejanggalan dan inkonsistensi.

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat malam, 1 Desember 2023, sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan DR Ratulangi, Poros Kelurahan Rampoang, Palopo. Korban, warga RSS Balandai, dilaporkan melarikan diri dari kejaran enam pemuda tak dikenal sebelum akhirnya mengalami kecelakaan fatal.

“Korban tidak sedang balapan atau melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia mencoba menyelamatkan diri karena diancam dan dikejar oleh enam orang,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Lukman S. Wahid, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga:  Daftar Pejabat yang Ditunjuk Walikota Palopo Sebagai Pelaksana Tugas di OPD

Menurut Lukman, pengejaran dilakukan oleh dua unit sepeda motor, yang masing-masing ditumpangi oleh tiga orang. Tiga pelaku dari motor pertama telah ditetapkan sebagai tersangka; dua di antaranya sudah divonis, sementara satu lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, sorotan tajam diarahkan pada penanganan kelompok motor kedua. Meskipun peran para pelaku di motor ini dinilai serupa dengan kelompok pertama, dua berkas perkara dengan inisial M dan A dari kelompok kedua justru dikembalikan oleh pihak Kejaksaan tanpa disertai penjelasan yang memadai.

“Keluarga merasa heran, kenapa berkas dua pelaku dari motor kedua dikembalikan, padahal tindakan mereka sama. Prinsip keadilan seharusnya diterapkan secara setara,” tegas Lukman.

Baca juga:  Update Covid-19 di Kolaka Utara per Agustus 2021

Ia menjelaskan, total terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini tiga pelaku dewasa dan tiga di bawah umur selain korban yang juga masih berusia remaja.

Kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum agar tak hanya fokus pada kecelakaan, namun juga menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Desakan ini diperkuat dengan dugaan adanya kelompok yang melakukan pengejaran dan kelompok lain yang menghalangi pertolongan terhadap korban, serta dugaan penggunaan senjata tajam yang berkaitan dengan Undang-Undang Darurat.

“Selisih waktu antara motor pertama dan kedua hanya sekitar tujuh detik. Tapi anehnya, perlakuan hukumnya berbeda. Di sinilah kami melihat adanya ketidakkonsistenan,” ujar Lukman.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi. Mereka menekankan bahwa hukum tidak boleh

Baca juga:  Kukuhkan Tomakaka Ba'tan, Ini Harapan Pemkot Palopo

“tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” terutama dalam kasus yang telah merenggut nyawa seorang pemuda. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *