Palopo – Peristiwa eksekusi lahan yang terjadi di Maroangin, Telluwanua, Kota Palopo hingga kini masih menjadi duka mendalam bagi masyarakat.
Buktinya, masyarakat masih terus melakukan upaya perlawanan, untuk memastikan haknya, juga membuktikan bahwa mereka adalah warga negara yang taat hukum.
Kuasa Hukum korban eksekusi lahan, Yusri Salman, S.H menerangkan bahwa sekarang pihaknya mengajukan perlawanan hukum, salah satunya tuntutan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga, dengan dasar kepemilikan sertifikat tanah yang sah.
“Masyarakat korban eksekusi, suka tidak suka, sekarang masih memiliki sertifikat tanah yang masih sah, artinya masih diakui oleh negara, dan ini menjadi pegangan kita. Kemudian dalam kasus ini, ternyata ada juga warga yang namanya tidak masuk tergugat tapi lahannya dieksekusi,” terangnya saat diwawancarai di PN sebelum proses sidang berlangsung. Rabu (5/10/2022).
Yusri menerangkan bahwa hari ini, Rabu (5/10) masyarakat korban eksekusi kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. “Sidang yang akan datang, sepertinya adalah proses penunjukan mediator,” tandasnya.
Dari pantauan wartawan, proses sidang yang berlangsung siang tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, sementara para penggugat terlihat tidak hadir.
Diketahui, eksekusi lahan yang berlangsung di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, pada Senin (22/8/2022) waktu lalu, dialami beberapa masyarakat yang masuk dalam daftar sembilan nama tergugat.
Hal yang membuat sembilan tergugat tidak menerima adanya eksekusi yang dilakukan PN Palopo, adalah mereka memiliki sertifikat tanah yang sah.
Hingga kini masyarakat masih terus berupaya melakukan perlawanan hukum. (Ishaq)
Komentar