Kajari Lutim Tinggalkan Ruang Sidang Saat Pemeriksaan Saksi Ahli, Hakim: Harus Dihadirkan Kembali

Daerah172 Dilihat

Luwu Timur, hashtaganews.id Sidang praperadilan dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2025/PN.Mll yang digelar di Pengadilan Negeri Malili pada Kamis (21/08/2025) kembali menyita perhatian publik. Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon ini dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Rachmadani Fatria Agung Gumelar, S.H.

Dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm, yakni Muhammad Agung, S.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur selaku termohon, sidang berlangsung dengan agenda utama pemeriksaan alat bukti dan pendengaran keterangan ahli dari pihak pemohon.

Muhammad Agung menyebutkan bahwa jalannya sidang kali ini seharusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Baca juga:  Menteri PPPA Turunkan Tim untuk Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa'

Namun, kehadiran Kajari Luwu Timur justru dimanfaatkan untuk menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan.

“Seharusnya kemarin sudah pemeriksaan untuk Pemohon. Namun, Kajari hadir menyampaikan jawaban, dan meminta sidang diskors beberapa menit untuk mempersiapkan jawabannya,” ungkap Agung.

Sidang praperadilan ini sempat tertunda dua kali sebelumnya, yakni pada 12 dan 19 Agustus, lantaran pihak termohon tidak hadir. Baru pada sidang ketiga, Rabu (20/08), Kajari Luwu Timur hadir untuk pertama kalinya menyampaikan jawaban atas permohonan.

Dalam sidang keempat yang berlangsung Kamis ini, pihak pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Pidana, dan Prof. Dr. Patawari, S.HI sebagai Ahli Hukum Tata Negara, yang keduanya memberikan keterangan melalui sambungan Zoom. Selain itu, turut hadir rekan hukum pemohon, Andi Sukarno Arsyad, S.H.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Unhas G-107 Tanam Puluhan Pohon di Hutan Dongi Lutim

Namun di tengah jalannya pemeriksaan, suasana sidang menjadi tidak lengkap ketika Kepala Kejari Luwu Timur secara tiba-tiba meninggalkan ruang sidang dengan alasan hendak melaksanakan salat. Hingga agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi ahli dari pemohon, Kajari tak kunjung kembali.

Hakim sempat meminta agar Kajari kembali hadir dalam ruang sidang, namun permintaan tersebut tak terpenuhi. Akhirnya, jaksa lain dari Kejari Malili diminta menunjukkan surat tugas kehadiran resmi mereka dalam sidang tersebut.

Hakim tunggal kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya akan digelar Jumat (22/08/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *