Hashtagnews.id – Kementerian Ketenagakerjaan akan meluncurkan lagi program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji. Aturan yang menjadi ketentuannya saat ini sedang dipersiapkan. Berikut tiga faktanya:
1. Disiapkan Permenaker
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap mengatakan saat ini pihaknya sedang merancang proses penyaluran BSU mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
“Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” kata Chairul. Selasa (10/5/2022).
Sayangnya pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran BLT gaji tersebut. Meski begitu, Chairul berharap pelaksanaannya dapat segera direalisasikan. “Segera kami info jika semua sudah waktunya,” tuturnya.
2. Besaran BLT Gaji
Pemerintah menargetkan bantuan ini untuk 8,8 juta pekerja. Nilai subsidi yang akan didapat masing-masing pekerja sebesar Rp 1 juta (untuk 2 bulan) dengan alokasi anggaran Rp 8,8 triliun.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).
Harapannya, BLT gaji bisa memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh serta membantu pemulihan ekonomi.
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida.
3. Kriteria Penerima
Kriteria sementara pekerja yang berhak mendapat BSU 2022 adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BLT gaji ini masih menggunakan data yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(*/Mi)
Komentar