Ini Peran Iwan Setiawan Lukminto Dalam Kasus Korupsi Sritex

Hukum1637 Dilihat

hashtagnews.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga nama sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap ketiganya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan bahwa tersangka pertama adalah Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex sekaligus anak dari pendiri perusahaan HM Lukminto.

Dua nama lainnya berasal dari sektor perbankan yakni Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI, serta Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM, dan terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Baca juga:  Kasus Korupsi Formula E Kembali Jadi Perbincangan Pasca Jokowi Bermain Tamiya

Dalam konstruksi perkara, Qohar menjelaskan bahwa Zainuddin dan Dicky diduga meloloskan kredit kepada Sritex dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan menyalahi prosedur perbankan.

Kredit diberikan padahal data pemeringkatan menunjukkan bahwa Sritex tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai debitur.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” tegas Qohar.

Kerugian tersebut diperparah oleh penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Sebagai penerima kredit, Iwan Setiawan justru memanfaatkan dana itu untuk melunasi utang perusahaan ke pihak ketiga dan membeli aset non-produktif berupa lahan di Solo dan Yogyakarta.

Baca juga:  DPR Kaji Rekayasa Konstitusi Pengaturan Jumlah Capres di 2029

“Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujar Qohar menutup pernyataannya.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan guna mengungkap aliran dana dan kemungkinan aktor lain yang turut berperan dalam praktik korupsi ini. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *