hashtagnews.id – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis (LGBT) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa.
Meskipun Rektor UIN Palopo, Abbas Langaji, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua laporan, seorang perwakilan mahasiswa justru meragukan keseriusan pimpinan kampus, bahkan menduga adanya kepentingan yang bermain di balik penanganan kasus tersebut.
Abbas dalam keterangannya memastikan semua laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan ditindaklanjuti secara transparan.
“Semua laporan yang masuk segera ditindaklanjuti oleh Satgas, tidak ada yang ditutupi, dan tidak ada yang dilindungi,” ujar Rektor Abbas Langaji.
Abbas menambahkan bahwa tindak lanjut yang dilakukan Satgas PPKS adalah dengan mendampingi korban (dan saksi) untuk melaporkan masalah ke kepolisian agar dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
“Keputusan Aparat Penegak Hukum (APH) itulah yang nantinya menjadi dasar Pimpinan mengambil sikap memberi hukuman administratif,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan sudah ada beberapa laporan yang masuk, meskipun tidak seluruhnya berasal dari korban langsung, melainkan dari pihak lain.
“Laporan yang ada sudah beberapa, bukan oleh korban, tapi oleh pihak lain, semua ditindaklanjuti secara terstruktur,” imbuhnya.
Namun, pernyataan Rektor ini dibantah keras oleh mahasiswa UIN Palopo, Putra. Ia menilai pernyataan Rektor hanya sebatas spekulasi karena tidak ada tindak lanjut nyata yang muncul.
“Kami kira apa yang dikatakan oleh pak rektor itu hanya spekulasi saja,” ungkap Putra saat dikonfirmasi pada Jumat, (10/10/2025).
Putra mempertanyakan janji Rektor sebelumnya yang menyebut proses investigasi telah berlangsung dan sanksi berat menanti pelaku.
“Kami ingat betul perkataan pak rektor dalam beberapa narasi bahwa proses investigasi telah berlangsung dan sanksi berat menanti pelaku. Namun mana sanksi itu sekarang?” tanyanya.
Menurut Putra, pihak Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan Satgas PPKS telah memberikan hasil investigasi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengambil keterangan dari terduga pelaku dan korban.
Namun, ujungnya Rektor dinilai enggan membaca hasil tersebut dan tidak mampu menyelesaikan kasus secara internal kampus.
“Pihak PSGA dan PPKS telah memberikan hasil investigasi yaitu BAP dan mengambil keterangan dari pihak terduga pelaku dan korban, namun ujung-ujungnya pak rektor enggan membaca hasil investigasi dan tak mampu menyelesaikan kasus ini secara internal,” tegas Putra.
Lebih lanjut, Putra bahkan melontarkan dugaan adanya intervensi di balik lambatnya penanganan kasus ini.
“Dan kami menduga memang ada kepentingan yang bermain,” tutupnya. (Wdy)