Jakarta – Partai Berkarya memastikan diri tidak mengikuti Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi administrasi KPU RI dan gugatannya ke Bawaslu kandas. Partai Berkarya akhirnya membebaskan kadernya bergabung dengan partai lain di 2024.
“Selain masalah terlambat menyampaikan data persyaratan juga adanya dinamika internal partai yang tidak berujung. Mulai dari hasil Rapimnas Solo 2018 yang menggeser pengurus, gugatan Ketua Umum (periode 2018-2022) Tommy Soeharto atas kepengurusan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (periode 2020-2025) hasil Munaslub 2020 dan usaha kudeta Syamsu Djalal Ketua Mahkamah Partai yang mengangkat dirinya selaku Ketua Umum pada periode ini,” kata Sekjen Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, Senin (29/8/2022).
Berkarya sempat pecah dengan Ketum Muchdi PR dan Tommy Soeharto. Setelah bertarung di pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Muchdi PR sebagai Ketum yang sah. Tapi itu tidak membuat Berkarya bisa lolos ke Pemilu 2024.
“Belum lagi pemakzulan Sekretaris Jenderal melalui Munaslub dan rapat berkali-kali yang gagal. Menggeser pengurus lama di pusat dan daerah, adanya beberapa pengurus baru di partai yang akan menguasai partai dan kepemimpinan yang tidak konsisten adalah juga sebab dari apa yang terjadi,” ucap Baraduddin.
Meski internal sedang dilanda kemelut, Berkarya tetap mendaftarkan diri ke KPU RI awal bulan ini. Akhirnya, Berkarya tidak lengkap memberikan syarat administrasi sebagaimana diminta KPU RI. Upaya hukum ke Bawaslu juga kandas.
“Waktu yang mepet dan kocar kacirnya kader di daerah karena kebingungan mengambil sikap, maka perlu segera mengambil tindakan untuk penyelamatan. Solusi yang ditawarkan untuk ikut Pemilu 2024 adalah bergabung pada partai yang memenuhi syarat untuk ikut pemilu. Ada 24 parpol yang sementara berjuang untuk lolos melalui verifikasi administrasi dan faktual bisa menjadi pilihan. Silakan bergabung ke mereka dan tidak ada paksaaan atau intimidasi apa pun,” kata Baharuddin tegas.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima soal dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.
“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).
Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
“Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material,” ucap Rahmat Bagja.
Komentar