Hashtagnews.id – Polisi berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EB (45), diduga mengedarkan sabu-sabu. Kamis (9/9/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan Satnarkoba Polres Palopo. Lokasi penangkapan di sebuah rumah kos di Jl. Trapedo, Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Saat penangkapan, EB yang merupakan warga Kelurahan Boting Kota Palopo, bersama seorang rekannya SY (42) asal Larompong, Kabupten Luwu.
Dari hasil penangkapan SY dan EB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Yakni MN (45) warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dan AN (32) warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan pelaku SY dan EB diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Trapedo.
“SY dan EB diamankan di sebuah kamar kos bersama sejumlah barang bukti,” kata AKP Edi, Jumat (10/8/21).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya, yakni dua buah tas berisikan masing-masing 11 saset sabu dan 39 saset sabu.
Beserta satu set bong serta uang tunai Rp5,3 juta dan barang bukti lainnya.
“Dari hasil penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dengan menelusuri jaringannya,” ujar Edi.
“Sehingga ditemukan lagi 2 orang (AN dan MN) yang datang untuk memesan sabu melalui handphone tersangka SY,” jelas Edi.
Setelah keduanya melakukan transaksi langsung diamankan petugas.
Dari penangkapan terhadap empat pelaku, total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 35,92 gram.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Edi.
Atas perbuatannya, EB bersama ketiga pelaku lainnya itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/Is)
Komentar