Empat Daftar Kawasan Merah Peredaran Narkoba di Sulsel

Hukrim233 Dilihat

Sulsel – Sulawesi Selatan diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komnes Pol Dodi Rahmawan, menjadi daerah transit peredaran narkoba untuk wilayah Indonesia Timur.

Hal itu dibuktikan, dari bulan Januari hingga 18 September 2022 pihak kepolisian sudah mengungkap 1.564 kasus narkoba.

Dengan jumlah tersangka sebanyak 2.114 orang. Dengan rincian Laki-laki sebanyak 1.941 orang dan 173 orang perempuan.

Kombes Pol Dodi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti 65 kilogram sabu, 3.652 butir ekstasi, ganja 13.354,43 gram, obat-obatan daftar G 184 butir, dan tembakau sintetis 1.200,64 gram.

Dirinya menambahkan telah mengencangkan jalur koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menekan angka peredaran narkoba di Sulsel.

“Karena pertimbangan wilayah Sulsel merupakan perbatasan wilayah provinsi lainnya. Kami sudah berupaya bekerja sama dengan stackholder terkait, dari bea cukai, syahbandar, dari rekan BNNP saling koordinasi di lapangan,” ujarnya.

Baca juga:  Ngeri! Begini Kronologi Pemuda Dibusur Geng Motor di Makassar

Kombes Pol Dodi menambahkan, pihaknya telah mendeteksi empat wilayah yang masuk kawasan merah di Sulsel. Daerah tersebut yakni, Makassar, Pinrang, Parepare dan Sidrap.

“Kemudian untuk wilayah yang sangat rawan di Sulsel, itu masih Makassar, kemudian daerah Pinrang, Pare-pare dan Sidrap ini masih menjadi wilayah merah yang selalu dipantau Ditresnarkoba Polda Sulsel,” jelasnya.

Selain itu, kata Kombes Dodi, ada beberapa daerah lain yang menjadi penyanggah peredaran narkoba.

“Sampai sekarang kita selalu melakukan tindakan hukum. Ada juga beberapa daerah lain sebagai penyanggah seperti daerah Luwu Utara. Ini beberapa waktu lalu juga kita ungkap. Kemudian wilayah Bone yang cenderung ada lapasnya. Karena justru meski sudah di dalam lapas mereka masih bisa mengendalikan peredaran natkoba di luar,” tutupnya. (*)

Baca juga:  Diciduk! Pemuda Ini Berbuat Cabul ke Istri Tetangga yang Lagi Tidur

(Artikel ini telah tayang di makassar.tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *