Dukung Transformasi Digital, Kemenag Palopo Launching Aplikasi Dawai Petik

Daerah59 Dilihat

Palopo – Dalam rangka upaya mendukung transformasi digital, Kantor Kementerian Agama Kota Palopo melalui Penyelenggara Zakat Wakaf melakukan Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Digitalisasi Aset Wakaf Terintegrasi untuk Percepatan Sertifikat (Dawai Petik).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor, Kasubag TU, Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta operator wakaf yang ada di kecamatan pada Selasa, 17/05/2022.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palopo, H. M. Rusydi Hasyim dalam sambutannya mengatakan bahwa Dawai Petik adalah salah satu dari bagian inovasi Layanan Digital dibidang wakaf di Kankemenag Kota Palopo.

“Nantinya semua layanan harus berbasis sistem aplikasi digital, oleh karena itu semua pegawai harus siap terutama operator-operator yang ada di Kantor KUA Kecamatan. Saya mendukung Penyelenggara Zakat Wakaf terkait inovasinya dalam layanan wakaf,” terangnya.

Baca juga:  Jadwal Puasa 2021, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H di Tanggal Ini

Sementara itu Muhammad Aslam, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Palopo menjelaskan Dawai Petik adalah Sistem Aplikasi Pendaftaran dan Pendataan Tanah Wakaf yang terintegrasi dalam satu aplikasi, aplikasi ini hadir untuk mempermudah para wakif dan nazhir dalam mendaftarkan tanah wakaf.

“Aplikasi ini juga akan mengurai kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pendaftaran tanah wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), selain sebagai aplikasi pendaftaran, Dawai Petik juga nantinya akan melakukan Digitalisasi aset tanah wakaf yang ada di Kota Palopo,” ucapnya.

Melalui tabulasi data yang ada nantinya digunakan untuk membantu percepatan penerbitan sertifikat Tanah Wakaf di BPN.

“Kami menghimbau para wakif dan nazir yang tanah wakafnya belum terdaftar dan memiliki Akta Ikra Wakaf (AIW) untuk segera melakukan pendaftaran untuk diterbitkan AIW sebagai dasar pengurusan penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf di Kantor BPN,” tambah Aslam. (Mi)

Komentar