Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan ABG Ditangkap, Begini Kronologinya

Hukrim325 Dilihat

HASHTAGNEWS.ID – Polisi menangkap pria berinisial B (65) warga Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pencabulan anak di bawah umur.

Dukun cabul itu diringkus di rumahnya di wilayah Sentolo, Kulon Progo, kemarin sore.

“Iya benar, tim dari Reskrim Polres Kulon Progo sudah menangkap terduga pelaku kemarin, di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry dilansir dari detikcom, Selasa (11/1/2022).

Jeffry mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku yang merupakan warga Banaran Lor, Banguncipto, Sentolo itu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan praktik pengobatan yang menjurus ke arah pencabulan dan persetubuhan sesuai dengan yang dilaporkan korban.

Baca juga:  Walikota Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Keselamatan Pallawwa 2023 Polres Palopo

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor,” jelasnya.

Jeffry mengatakan terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Kulon Progo. Saat ini B disangkakan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, dan Pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak.

“Pasal ini memungkinkan terduga pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, B seorang pria yang diketahui merupakan dukun pengobatan alternatif dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan pada Jumat (7/1) lalu.

Aksi tak senonoh itu telah terjadi pada Agustus 2021 dengan korban seorang perempuan berusia 15 tahun asal Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga:  Peras Narasumber hingga Rp 17 Juta, 2 Wartawan Abal-abal Ini Ditangkap

Kasus bermula saat orang tua korban meminta tolong tetangganya untuk mencarikan orang yang bisa mengobati korban yang sedang sakit.

Setelah itu ibu korban dikenalkan kepada B yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai penyakit.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku menyebut gadis ABG itu terkena guna-guna. Dari situ kemudian korban dibawa ke rumah pelaku di Sentolo untuk alasan pengobatan.

Setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung diobati dengan cara dimandikan dalam posisi telanjang menggunakan air, kemudian pelaku membawa korban ke ruangan khusus. Di sinilah aksi diduga pencabulan itu terjadi.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk cerita kepada rekannya yang selanjutnya disampaikan ke orang tua korban.

Baca juga:  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Sungai Rongkong

Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo guna penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *