Hashtagnews.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam untuk merancang rekayasa konstitusi sebagai respons terhadap penghapusan presidential threshold.
Langkah ini bertujuan untuk mengatur jumlah calon presiden agar tidak terlalu banyak menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 62/PUU-XXII/2024, yang memberikan hak bagi setiap partai politik untuk mengajukan calon presiden mereka.
Dasco menjelaskan bahwa MK tidak hanya menghapus ambang batas pencalonan presiden, tetapi juga menekankan perlunya rekayasa sosial guna menjaga keseimbangan jumlah calon presiden.
DPR, menurut Dasco, perlu membuat payung hukum untuk menghindari potensi polemik dalam proses pencalonan di masa depan.
“Kami akan membahas bersama teman-teman di parlemen untuk memahami dan menyesuaikan rekayasa konstitusi yang diputuskan MK agar tetap sesuai aturan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).
Meski belum dipastikan, rekayasa konstitusi ini berpotensi dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Politik yang tengah diwacanakan oleh Komisi II DPR.
Kajian lebih lanjut akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 15 Januari mendatang.
Komentar