DPC PKB Palopo Ikut Polisikan Lukman Edy Terkait Pencemaran Nama Baik

Politik9949 Dilihat

Palopo – Pengaduan terhadap mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, yang diajukan oleh kader PKB terus berlanjut. Kali ini, DPC PKB Kota Palopo melayangkan laporan serupa ke Polres Palopo.

Seperti di daerah lain, laporan ini terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

DPC PKB Kota Palopo, melalui Sekretarisnya, Ahmad, beserta jajaran pengurus lainnya, melaporkan Lukman Edy ke Polres Palopo.

Menurut Ketua DPC PKB Palopo, Zulfikar Limolang, yang disampaikan Ahmad ke media, bahwa PKB Palopo menilai pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Edy ke publik tidak sesuai dengan fakta dan hal itu dianggap merugikan PKB.

“Kami melaporkan Lukman atas pernyataannya, terutama pada 31 Juli di kantor PBNU, yang kami anggap tidak berdasarkan fakta dan merugikan PKB,” ujar Ahmad, Jumat (16/8/2024).

Baca juga:  Nurchalis Aziz Yakin Danny-Azhar Menang di Wotu-Burau Luwu Timur

Ahmad, menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy telah menimbulkan kegaduhan di kalangan kader PKB, termasuk di Kota Palopo.

Ahmad juga menyampaikan laporan dari DPC PKB Kota Palopo telah diterima oleh Satreskrim Polres Palopo dan akan ditindaklanjuti.

Menurutnya, ada enam poin yang dilaporkan terkait pernyataan Lukman Edy, salah satunya adalah tuduhan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan PKB.

“Lukman Edy menuduh PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan menuduh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bertindak sewenang-wenang dalam mengelola partai,” jelas Ahmad.

Dalam laporan tersebut, DPC PKB Kota Palopo melampirkan berbagai bukti, termasuk tautan berita dan video yang berisi pernyataan Lukman Edy.

Ahmad menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif dari DPC PKB Kota Palopo untuk menjaga kehormatan partai. “Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” tutupnya.

Baca juga:  Pemilu 2024 Disepakati 28 Februari, Beda dengan Pilkada

Sebelumnya, Lukman Edy juga telah dilaporkan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri pada Senin (05/08/2024) dengan tuduhan pencemaran nama baik. (*)

Komentar