Luwu – Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan aspirasi terkait rencana pemekaran Luwu Tengah dalam pertemuan bersama Ketua Komisi II DPR RI yang difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah kepala daerah dari wilayah Luwu Raya, termasuk Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh Rudi.
Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan Komisi II DPR RI dalam membahas usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Luwu Raya. Dalam kesempatan itu, Bupati Luwu menegaskan harapan masyarakat agar proses pemekaran Luwu Tengah yang telah lama diajukan segera mendapatkan kejelasan dari pemerintah pusat.
Gubernur Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa forum ini berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai elemen masyarakat untuk menampung aspirasi terkait pemekaran wilayah.
Ia juga menyebutkan bahwa dokumen usulan Luwu Tengah saat ini telah berada di pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi masih menunggu keputusan serta kebijakan resmi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Selain itu, pemerintah juga tengah menanti terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Raya, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, pimpinan DPRD Kabupaten Luwu, para mantan kepala daerah, tokoh Kedatuan Luwu, serta mahasiswa dari berbagai organisasi di wilayah tersebut.
Melalui forum ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih solid antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menyikapi aspirasi pembentukan daerah otonomi baru di Luwu Raya.

