Palopo – Salah satu pemuda yang sebelumnya ditahan di Mako Polsek Wara, tepatnya di Jl. Andi Djemma, Kelurahan Salekoe, Kota Palopo, kini dibebaskan.
Alasannya, pemuda yang bernama Dimas tersebut menerima Restorative Justice dari pihak kepolisian Polsek Wara Polres Palopo, pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Ps. Kanit Reskrim Polsek Wara IPTU A. Akbar, S.H, M.H. Lebih jauh ia menjelaskan sebelumnya Dimas kedapatan membawa benda tajam saat Polisi melakukan razia di wilayah hukum Polsek Wara.
“Pemuda ini, Dimas kita dapati membawa badik, saat kita razia, mereka lagi asik berkumpul di sebuah rumah dipinggir empang, saat itu lngsung kita amankan dan membawa ke kantor untuk diintrogasi,” terangnya.
Namun, kondisi anak ini ternyata tidak normal. “Setelah dilakukan interogasi, ternyata anak tersebut mengalami mengalami derita cedera kepala akibat pernah tenggelam, sehingga mengakibatkan gangguan pendengaran,” tutur Iptu A. Akbar.
Atas alasan ini, melalui perintah Kapolres Palopo, Kapolsek Wara dan Kanit Reskrim, agar memberikan bantuan hukum berupa restorative justice kepada pemuda tersebut.
“Dan sekaligus kita memberikan bantuan biaya pengobatan kepada pemuda tersebut yang mana diterima langsung oleh orang tuanya,” tutupnya.
Komentar