Kutim – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk tidak melakukan penarikan iuran perpisahan kepada siswa.
Peringatan ini disampaikan setelah Disdikbup menerima laporan dari sejumlah orang tua yang mengeluhkan pungutan uang perpisahan yang dibebankan pihak sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kutim Mulyono, lantas menyikapi laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Kutim tentang dugaan pungutan tidak proporsional di sejumlah sekolah.
Iuran perpisahan sekolah yang jumlahnya ditentukan rata-rata dan bersifat wajib, menjadi titik perhatian serius.
“Kalau sifatnya sukarela tidak apa-apa. Tapi kalau membebankan orang tua, itu yang tidak boleh,” tegasnya, Senin (7/4/2025) dikutip dari prokutaitimur.
Salah satu laporan yang masuk menyebutkan adanya sekolah yang menetapkan iuran hingga ratusan ribu rupiah bahkan lebih tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.
“Misalnya Rp 300 ribu mungkin ringan bagi sebagian orang tua, tapi sangat memberatkan bagi yang lain. Jangan sampai acara untuk bersenang-senang justru menimbulkan beban dan masalah baru,” kata Mulyono.
Situasi ini membuat Disdikbud Kutim mengeluarkan surat edaran terbaru, menegaskan kembali larangan penarikan iuran yang bersifat wajib.
Surat itu melengkapi edaran sebelumnya yang telah dikirim ke seluruh satuan pendidikan sejak Januari lalu.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perpisahan bukanlah ajang kemewahan, melainkan kesempatan menampilkan bakat dan potensi siswa secara sederhana, inklusif, dan tidak eksklusif.
“Perpisahan itu boleh, tapi jangan bermewah-mewahan. Kita ingin kegiatan ini menjadi ajang pendidikan, bukan ajang pertunjukan status sosial,” ujar Mulyono. (*)