Dinilai Tak Profesional, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP RI

Politik77 Dilihat

Ketua KPU RI hasyim Asy’ari mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP RI, terkait laporan aduan Bawaslu RI beberapa waktu lalu.

DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada hasyim Asy’ari dengan status Teradu I atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Sanksi kepada Hasyim dari DKPP itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 4 perkara.

Pembacaan dilakukan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 itu, terdapat tujuh Teradu yang diadukan oleh Bawaslu kepada KPU. Selain Hasyim, 6 Teradu lainnya Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin.

Baca juga:  Komisi II DPR RI Akan Bahas Masa Jabatan KPU-Bawaslu Daerah Berakhir Serentak

Komisioner KPU RI lainnya, Parsadaan Harahap juga menjadi teradu. Keenam Teradu tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.

Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat, atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU RI. Ia dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2.

PKPU itu mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan uji materiel terhadap aturan tersebut.

“DKPP berpendapat, untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” ucap anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Tio menuturkan, Teradu I terbukti melanggar ketentuan. Yakni Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Diskusi Daring Divisi Hukum KPU se-Sulsel, Begini Harapan Afifuddin

Para Teradu perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017. Aturan ini tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)

Komentar