Luwu – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu melalui Bidang Tata Ruang melakukan peninjauan lapangan terkait rencana pembangunan perumahan di perbatasan Kabupaten Luwu dan Kota Palopo. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Peninjauan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Bappeda, Kepala Desa Padang Kalua, serta perwakilan pelaku usaha.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Luwu, Irfan, ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan data awal dan informasi mengenai lokasi serta rencana pembangunan sebelum dibahas dalam forum lintas instansi.
“Hasil peninjauan ini merupakan data awal, belum menjadi keputusan akhir. Rencana pembangunan akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan persetujuan atau penolakan,” ujarnya.
Tim peninjau juga memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebelum pembangunan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, kajian teknis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan gambar desain. Irfan menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sebagian besar belum tersedia.
Lebih lanjut, Irfan menambahkan bahwa kelayakan pembangunan perumahan akan bergantung pada hasil kajian tim terkait, yang mencakup aspek administratif maupun teknis konstruksi dan rencana tata letak lahan (site plan). “Penilaian layak atau tidaknya tergantung pada pemenuhan persyaratan dan aspek teknis yang relevan,” jelasnya.

