Palopo – Dalam rangka mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kota Palopo melalui Penyelenggara Zakat Wakaf, merancang Sistem Aplikasi Digitalisasi Aset Wakaf Terintegrasi untuk Penerbitan Sertifikat (Dawai Petik).
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Palopo, Muhammad Aslam mengatakan Dawai Petik adalah sistem aplikasi pendaftaran dan pendataan tanah wakaf yang digunakan sebagai alat untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharap mempermudah proses pendaftaran tanah wakaf sehingga nantinya diharapkan semua tanah wakaf yang ada di Kota Palopo akan terdaftar dan memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW),” terang Aslam. Jumat (29/4/2022).
Diketahui, Aplikasi tersebut juga akan melakukan digitalisasi data aset wakaf yang ada di Kota Palopo, sehingga akan mempermudah identifikasi permasalahan penghambat penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kantor BPN .
“Kami menghimbau kepada semua wakif atau pihak yang mewakafkan tanah dan nazhir pengelolah aset wakaf yang tanah wakafnya belum terdaftar dan belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) pada kantor KUA masing-masing karena dengan dasar AIW itulah kemudian dilakukan pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kantor BPN,” tutupnya. (Htg)