Akhir-akhir ini wacana demokrasi mewarnai kehidupan sehari-hari, entah wacana ini berkembang karena pergelaran demokrasi prosedural yaitu pemilu serentak, ataukah karena beberapa faktor sehingga demokrasi itu menjadi perhatian utama. Akan tetapi tak ada yang salah dari itu semua ketika demokrasi menjadi perbincangan utama, karena seyogya nya demokrasi akan lebih baik apabila kita mendiskusikan dan memperhatikan kekuasaan agar tidak bersifat monolitik.
Demokrasi secara istilah adalah pemerintahan yang di pengang oleh rakyat maka secara tidak langsung bahwa kuasa rakyat dalam negara yang menggunakan sistem demokrasi di atas segala kehendak yang lain, terlepas dari kehendak Tuhan. Nilai yang terkandung dalam demokrasi dari beberapa prespektif menyimpulkan bahwa demokrasi menjamin hak masyarakat dan menjamin kebebasan bermasyarakat, kebebasannya bukan hanya kebebasan politik tapi juga bebas menyampaikan pendapat, agar terjamin kontrol Ling dalam kekuasaan. Sama halnya yang di sampaikan oleh presiden ke-16 Amerika serikat, Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Oleh karenanya, setiap orang memiliki hak dalam menjamin kehidupan yang adil dalam tata kelola hukum dan politik yang ada, setiap orang juga memiliki hak atas kemakmuran hidupnya secara manusiawi. Karena dalam demokrasi, keadilan dan kemakmuran memiliki potensi besar untuk terwujud. Inilah mengapa demokrasi memikat untuk di jadikan sebagai sistem dalam bernegara.
Seiring perkembangan demokrasi dalam negara selalu membawa titik terang bagi umat manusia untuk menentukan arah hidup serta mengekspresikan dirinya dalam kehidupan bernegara karena demokrasi menjamin kebebasan masyarakat, akan tetapi dalam melaksanakan kehendak tersebut agar tidak mengambil kehendak yang lain maka di buatkanlah batasan untuk tetap berada pada rel demokrasi yang baik.
Demokrasi Indonesia
Demokrasi dalam perjalanan sejarah di Indonesia, telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, hingga demokrasi Pancasila. Dari perubahan tersebut seharusnya menjadi alasan untuk kematangan demokrasi di Indonesia, karena alasan perubahan demokrasi terjadi adalah jalan alternatif untuk membuat sistem kenegaraan Indonesia akan lebih baik. Malahan perubahan demokrasi tersebut tidak mematangkan konsep demokrasi sebab beberapa alasan politis dan persoalan kepentingan selalu mengubah arah konsep demokrasi.
Di era sekarang, posisi demokrasi seoalah di jauhkan dari nilai sakralnya yaitu kebebasan sebab alasan produk legislasi. Dimana oposisi pemerintahan banyak berbuah pemenjaraan karena dianggap membuat keonaran bagi bangsa Indonesia. Namun, nyatanya oposisi adalah bagian dalam demokrasi untuk bisa mengontrol berjalannya sistem pemerintahan sehinggah berjalan sebaik munkin.
Kekuatan sakral yang di miliki oleh rakyat adalah kebebasan, maka ketika kebebasan itu di eksklusif oleh legislasi dengan itu pula keadilan serta kemakmuran bagi rakyat tidak akan pernah terwujudkan lagi. Perihal tersebut, akan melahirkan ketidak percayaan publik terhadap pemerintah. Antisipasi tidak terjadinya hal tersebut, maka proses legislasi harus mempertimbangkan soal nilai kebebasan itu.
Dalam momentum 17-an ini, harusnya menjadi momentum refleksi terbesar terhadap sistem demokrasi, apakah demokrasi telah mengefektifkan nilainya,sehingga bisa di rasakan oleh semua masyarakat Indonesia atau malahan, demokrasi di matikan di kantong-kantong elit politik dan pengusaha.
Dimana refleksi demikian, bisa di wujudkan bukan hanya dalam demokrasi prosedural tapi juga demokrasi substansial, agar terjamin harapan dan cita-cita pendiri bangsa yang di tuangkan dalam amanat Undang – undang Dasar 1945.
Terakhir, demokrasi harus bisa di pastikan berjalan dengan baik, kepastian tersebut bisa dilihat dalam UUD 1945 pasal 28 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya”.
Penulis : Arya Teja
Editor : WD
Komentar