Hashtagnews.id – KTP harus dijaga dengan baik karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengaitkan pemiliknya dalam utang pinjol.
Hal ini disebabkan oleh proses pengajuan pinjol yang dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan KTP, tanpa memerlukan verifikasi wajah atau swafoto dengan memegang KTP.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol, Anda bisa memeriksanya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan ini tersedia dalam dua opsi, yaitu secara online dan offline. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK secara online:
Anda cukup menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
Cara online
- Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
- Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’
- Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
- Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
- Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
- Klik ‘Kirim Lamaran’
- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
- Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
- OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara offline
- Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis lamaran:
- Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
- Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
- Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
(Hari apa/hari apa)
Komentar