Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Dilapor ke Bawaslu, Diduga Tidak Mengumumkan Statusnya Pernah Dipidana

Politik693 Dilihat

PALOPO – Diduga mengabaikan statusnya dengan tidak mengumumkan keberadaannya pernah dipidana atas kasus ujaran kebencian pada tahun 2018, calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin resmi dilaporkan ke Bawaslu Palopo, Senin, 24/3/2025.

Pelaporan tersebut diajukan salah seorang warga Kota Palopo, Reski Adi Putra dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.

Pada laporan ini, pelapor mengajukan beberapa dokumen sebagai bukti, salah satunya adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Palopo pada 2018 lalu.

Akhmad Syarfuddin diduga pernah diadili dan divonis dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian terkait dalam keikutsertaannya sebagai calon Wali Kota Palopo pada tahun 2018.

Pelapor yang dikonfirmasi melalui media ini membenarkan jika dirinya telah melaporkan perhal tersebut.

Baca juga:  Pemilu 2024 Disepakati 28 Februari, Beda dengan Pilkada

“Benar, saya mengajukan laporan ke Bawaslu. Laporan saya diterima salah seorang staf Bawaslu,” ucap pelapor.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan resmi terkait perihal tersebut. “Iya,” tulis Khaerana, lewat pesan whatsappnya. (*)