hashtagnews.id – Buku berjudul “Hukum Kesehatan Indonesia: Mengungkap Tantangan dan Peluang di Era Modern” mendadak menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Palopo.
Pasalnya, belasan mahasiswa yang merasa menyusun artikel-artikel dalam buku tersebut mengaku tak dicantumkan sebagai penulis.
“Saya kaget saat melihat buku itu terbit dan dijual online. Nama kami tidak dimasukkan sebagai penulis, padahal kami yang menyusun artikelnya dari awal,” ujar Juna, salah satu mahasiswa, Kamis (15/5/2025).
Menurut Juna, tugas menulis artikel tersebut diberikan sebagai pengganti kehadiran dosen pengampu mata kuliah, yang disebutnya jarang hadir selama satu semester.
“Dia hanya tiga kali masuk, setelah itu tidak pernah hadir. Tugas menulis artikel adalah pengganti kehadiran,” jelasnya.
Ia menambahkan kelasnya kala itu dibagi menjadi 13 kelompok, masing-masing mengangkat tema berbeda seputar hukum kesehatan. Semua tulisan kemudian dihimpun menjadi sebuah buku yang kini diketahui dijual daring dengan harga Rp125.000.
“Kecewa kami bukan karena uang, tapi karena etika. Kami menulis, mereka yang mengklaim,” katanya dengan nada kesal.
Menanggapi laporan tersebut, Rektor UIN Palopo, Dr. Abbas Langaji, S.Ag., mengaku baru mengetahui informasi itu dan menyatakan akan melakukan penyelidikan internal.
“Saya baru tahu dari laporan yang dikirim ke saya. Pihak kampus akan menyelidiki dugaan pelanggaran ini, dan semua yang terlibat akan dipanggil,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat pelanggaran etik akademik, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika memang ada pihak dosen betul terlibat, kami akan kenakan sesuai dengan ketentuan aturan akademik yang berlaku,” ujarnya.
Namun dalam pernyataannya pada Selasa (10/6/2025), Dr. Abbas menegaskan bahwa hingga kini pihak kampus belum menerima laporan resmi dari mahasiswa terkait dugaan plagiarisme tersebut.
“Belum ada aduan atau laporan terkait hal tersebut, terutama dari yang (merasa) karyanya dicopy paste atau diplagiasi, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” jelasnya. (Wdy)