Bukan Coretax! Cara Lapor SPT Pribadi di 2025

Nasional1322 Dilihat

Hashtagnews.id – Setiap wajib pajak kini dapat mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas pelaporan ditetapkan hingga 30 April 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa pelaporan SPT untuk masa pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi belum dapat dilakukan melalui Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024, yang dilaporkan pada awal 2025, masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengakses layanan DJP Online di situs https://djponline.pajak.go.id/, dengan memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.

“Tujuannya untuk kemudahan dan kelangsungan bagi wajib pajak, sehingga SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak pribadi atau badan tetap menggunakan saluran yang lama,” ujar Dwi, yang dikutip dari CNN pada Rabu (26/1/2025).

Baca juga:  Waspadai 2 Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2021

Ia juga mengungkapkan bahwa data transaksi wajib pajak untuk 2024 belum tercatat dalam sistem Coretax.

“Transaksi baru akan tercatat pada 2025,” jelasnya.

Bagi wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filling, mereka dapat mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan dengan cara yang lebih mudah dan efisien.

Wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai harus memilih salah satu dari dua formulir berdasarkan penghasilan mereka dalam setahun, yaitu formulir 1770 atau formulir 1770 S.

Formulir 1770 diperuntukkan bagi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sementara formulir 1770 S digunakan oleh mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir ini dapat diisi melalui situs DJP Online.

Simak, begini cara mengisi formulir secara online untuk SPT tahunan:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

Baca juga:  History 12 November Jadi Peringatan Hari Kesehatan Nasional

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Patut diketahui, sebelumnya, Anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN).

Baca juga:  Layanan Kesehatan Haji Indonesia Dapat Apresiasi Pemerintah Saudi

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.

Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi. (*/wdy)