Hashtagnews.id – Tidak terasa Idul Adha hanya tinggal menghitung hari. Banyak orang yang sudah berlomba-lomba menyiapkan hewan kurban terbaik mereka untuk disembelih.
Daging-daging hewan kurban yang telah disembelih ini tentunya akan dibagikan kepada masyarakat sekitar. Tetapi masih banyak yang belum memahami sepenuhnya terkait siapa saja yang boleh menerima daging kurban.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima sebuah pertanyaan tentang bolehkah membagikan daging kurban kepada masyarakat non-muslim? Terkait keluh kesah ini, Drs. H. Sholahudin Al-Ayubi selaku ketua MUI Pusat menyampaikan jawabannya dengan detail.
Mengutip LPPOM MUI (7/7) dalam hal pembagian zakat memang ada delapan Ashnaf Mustahiq atau golongan yang disebutkan berhak menerima zakat. Yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan.
Tetapi untuk pembagian daging kurban sendiri, Sholahudin menjelaskan tidak ayat Alquran yang menetapkannya secara khusus. Seluruh kelompok dan golongan masyarakat disebutkan berhak untuk menerima daging kurban.
Menurut para ulama, secara umum ada tiga kategori penerima daging kurban yaitu kaum fakir miskin, tetangga dan orang yang berkurban. Hal ini selaras dengan yang disebutkan dalam Alquran surah Al Hajj.
“…Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lain) berikanlah untuk dimakan orang-rang yang sengsara dan fakir,” (QS. Al Hall, 22:28).
Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnahnya menyebutkan bahwa pemilik hewan kurban boleh memakan sebagiannya dan membagikannya sebagian lain sesuai dengan keinginannya tanpa batasan. Maka disimpulkan oleh MUI daging kurban boleh dibagikan atau diterima oleh masyarakat non-muslim sekitar.
Dalam ayat lainnya dijelaskan juga bahwa Allah SWT tidak melarang untuk berbuat baik dan berlaku adil. Salah satunya adalah pembagian hadiah atau sedekah melalui daging hewan kurban.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negaramu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (QS. Al Mumtahanah 60:8).
Rasulullah SAW bahkan juga pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya saat itu masih musyrik. Dalam hal seperti ini daging kurban dianggap sebagai sedekah yang boleh dibagikan kepada siapapun termasuk non-muslim.
Sedangkan MUI menegaskan bahwa pendapat yang melarang untuk membagikan daging kurban kepada masyarakat non-muslim adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil. Wallahualam bissawab. (*/Mi)
Komentar