Hashtagnews.id – Seorang pria bejat di Luwu Utara, tega mencabuli 3 orang ponakannya yang masih merupakan anak di bawah umur secara bergilir.
Pelaku berinisial JM (58) warga Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara, kini telah diamankan Polisi.
Kanit PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Pelaku JM sudah kita amankan di rumahnya pada hari minggu 18 Juli 2021 dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Kanit PPA, Jumat (30/07/21).
Menurut Aipda Yuliani, pelaku JM melakukan aksi bejatnya pada tahun 2020 hingga 16 juli 2021.
“Pada saat itu, ketiga korban sedang berada di rumah pelaku menonton tv. Dalam kesempatan tersebut pelaku beraksi melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli ketiga korbannya secara bergantian,” jelasnya.
Atas aksi tindakan asusila itu, JM terancam hukuman penjara minimal (paling rendah) 5 tahun lamanya, karena diduga melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara ancaman hukuman maksimal UU ini adalah 20 tahun penjara.
Komentar